RELEVANSI PALPASI DALAM PEMERIKSAAN RADIOGRAFI

Relevance of Palpation in Radiographic Examination

Penulis

  • Sukandar Avianto Politeknik Al Islam Bandung ##default.groups.name.author##

DOI:

https://doi.org/10.38215/jutek.v2i1.30

Kata Kunci:

Hukum, Palpasi, Pemeriksaan Radiografi

Abstrak

Dalam menentukan batas-batas pemeriksaan dan titik pusat (CP) pada pemeriksaan
radiografi abdomen, BNO, Vertebrae Lumbo Sacral dan radiografi sacrum,
radiographer harus melakukan palpasi terhadap organ-organ tertentu, hal ini
disebabkan organ yang ditentukan sebagai batas ternyata tertutup oleh baju
pemeriksaan pengganti baju pasien ketika dilakukan pemeriksaan radiografi, salah
satu kegiatan palpasi dalam pemeriksaan radiologi yang dilakukan oleh radiographer
sangat mungkin bisa terkena pasal 335 KUHP tentang perbuatan orang lain yang
tidak menyenangkan apalagi bila radiographer tidak memiliki SOP tentang palpasi
dalam melakukan pemeriksaan radiografi. Dengan menggunakan metoda penelitian
kualitatif penulis menulis artikel ilmiah ini dengan tujuan menjelaskan cara
melakukan penentuan batas batas dalam pemeriksaan radiografi tanpa melakukan
palpasi dan melakukan peninjauan relevansi kegiatan palpasi dalam pemeriksaan
radiologi.Hasil penelitian menyebutkan cara ra diographer melakukan pemeriksaan
radiografi tanpa melakukan palpasi dengan cara meminta pasien dengan tutur kata
yang baik dan sopan untuk menunjukan dan menekan sendiri daerah atau bagian
tubuh yang radiographer inginkan untuk ditunjuk dan ditekan dengan jari telunjuk
serta jari tengahnya, serta Relevansi kegiatan palpasi tidak bisa ditinggalkan dalam
pemeriksaan radiologi pada pasien yang tidak kooperatif atau tidak sadar, untuk
pasien yang kooperatif sebaiknya kegiatan palpasi tertulis dengan jelas dalam
Standar Operasional Prosedur (SOP).

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Unduhan

Diterbitkan

2019-07-31

Cara Mengutip

RELEVANSI PALPASI DALAM PEMERIKSAAN RADIOGRAFI: Relevance of Palpation in Radiographic Examination. (2019). JURNAL TERAS KESEHATAN, 2(2), 44-50. https://doi.org/10.38215/jutek.v2i1.30

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.