HASIL UJI KEBOCORAN ALAT PELINDUNG DIRI DENGAN TIGA CARA DI INSTALASI RADIOLOGI RUMAH SAKIT UMUM KARAWANG

THE RESULTS OF PERSONAL PROTECTIVE EQUIPMENT LEAKAGE TEST WITH THREE WAYS IN RADIOLOGY DEPARTMENT, GENERAL HOSPITAL, KARAWANG

Authors

  • Oktarina Damayanti Program Studi D 3 Radiologi Politeknik Al Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.38215/jutek.v4i1.63

Keywords:

Apron, tactile test, x-ray test, visualization test, leakage test

Abstract

Radiasi adalah Glombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya sehingga mampu mengionisasi media yang dilaluinya. Radiasi dapat menginduksi kematian sel hingga merusak fungsi jaringan dan organ. Efek ini dapat diamati secara klinis jika dosis paparan radaisi melebihi nilai ambang batas tertentu dan disebut dengan istilah tissue reaction atau yang sebelumnya dikenal dengan efek deterministik Salah satu peralatan proteksi radiasi yang digunakan untuk memberikan perlindungan dari paparan radiasi untuk menjamin keselamatan kerja dari potensial bahaya radiasi pengion adalah apron. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat kualitas apron yang ada di Instalasi Radilogi Rumah Sakit Umum Karawang yang secara fisik dianggap sudah tidak layak pakai, dilakukan pengujian agar apron benar – benar dapat melindungi pekerja/ keluarga pasien dari bahaya radias dan dapat dinyatakan aman. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitaif dengan melakukan tiga cara yaitu dengan uji visualisasi, uji raba dan diuji menggunakan sinar-X pada alat floroscopy,   dan apron yang dilakukan uji kebocoran ada tiga apron dari jumlah apron yang ada di Rumah Sakit. Hasil penelitian didapat   bahwa dengan faktor exsposi sebesar 50 kV, 250 mAs dan 10 mA, dari jumlah apron yang ada di Rumah Sakit Umum Karawang, yang telah dilakukan uji kebocoran yang dianggap layak ada tiga apron,  ketiga apron tersebut secara fisik mengalami kerusakan. Kemudian ketiga apron dilakukan pengujian kebocoran dengan tiga tahapan yaitu uji visualisasi, uji raba dan uji sinar-x maka dinyatakan ketiga apron tersebut mengalami kebocoran radiasi pada Apron No.1, No. 2 dan N0. 3. Apron tersebut dinyatakan tidak layak digunakan sebagai alat proteksi radiasi pada saat melakukan pemeriksaan radiologi baik untuk keluarga pasien ataupun oleh petugas radiologi di Rumah Sakit Umum Karawang karena fisik apron tidak baik dan terdapat patahan yang melebihi kriteria layak digunakan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akhadi, M. (2000). Dasar-Dasar Proteksi Radiasi. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

BAPETEN (2013). Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Proteksi Dan Keselamatan Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

FUA Rahman, dkk (2020). Paradigma baru konsep proteksi radiasi di bidang radiologi kedokteran gigi: ALARA menjadi ALADAIP, Jurnal Radiologi Dentomaksilofasial Indonesia April 2020, Volume 4, Nomor 2: 27-34

Grover, K. K. (2002). Protection Againt Radiation Hazard: Regulatory Bodies, Safety Norm, Doses Limits and Protection Devices. Journal Indian Radiology and Imaging.

Kartika, Y.,dkk (2018). Uji Fungsi Alat Pelindung Radiasi (Lead Apron) Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit. Seminar Nasional Sdm Teknologi Nuklir Yogyarta, Issn 1978-0176

Lambert, & Mckeon. (2001). Inspection of Lead Aprons Criteria for Rejection. Journal Operational Radiation Safety.

Nikmawati, A. (2018). Evaluasi Performance Lead Apron di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Reomani Muhammadiyah Semarang. Semarang: Poltekkes Kemnkes Semarang. Diambil kembali dari r2kn.litbang.kemkes.go.id: http://repository.poltekkes- smg.ac.id//index.php?p=show_detail&id=16728

Sugiarti, S., Junaidi, & Jatmiko, A. W. (2021). Uji Kelayakan Apron dengan Menggunakan Imaging Plate (IP) di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Yasmin Bayuwangi. Health Care Media, 5(1), 8-15.

Statkiewicz, Marry Alice. Paula J. Visconti, E, Russel Ritenour. 2006. Radiation Protection in Medical Radiography, Fifth Edition. Washington D.C: The C.V Mosby Company.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Pasal 14 (c) Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Published

2021-08-02

How to Cite

Damayanti, O. (2021). HASIL UJI KEBOCORAN ALAT PELINDUNG DIRI DENGAN TIGA CARA DI INSTALASI RADIOLOGI RUMAH SAKIT UMUM KARAWANG: THE RESULTS OF PERSONAL PROTECTIVE EQUIPMENT LEAKAGE TEST WITH THREE WAYS IN RADIOLOGY DEPARTMENT, GENERAL HOSPITAL, KARAWANG. Jurnal Teras Kesehatan, 4(2), 22–28. https://doi.org/10.38215/jutek.v4i1.63